Dalam Kitab Mughni Al-Muhtaaj disebutkan bahwa Shalat Jum'at itu wajib berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Jum'ah ayat 9: "Hai orang-orang yang beriman, apabila telah dipanggil (adzan) shalat (pada hari) Jum'at, maka bersegeralah kepada dzikrullah (shalat) da tinggalkan jual beli..."Maka, apabila shalat jum'at tetap wajib, meskipun bertemu dengan hari raya, karena itu adalah dua shalat yang berbeda dan tidak saling menggugurkan, seperti halnya...
