Senin, 07 Februari 2011

Memuliakan Hari Kelahiran Nabi Muhammad SAW


Ketika memasuki bulan Rabiul Awal, umat Islam merayakan hari kelahiran Nabi SAW dengan berbagai cara, baik dengan cara yang sederhana maupun dengan cara yang cukup meriah. Pembacaan shalawat, barzanji dan pengajian­pengajian yang mengisahkan sejarah Nabi SAW menghiasi hari-hari bulan itu.

Sekitar lima abad yang lalu, pertanyaan seperti itu juga muncul. Dan Imam Jalaluddin as-Suyuthi (849 H - 911 H) menjawab bahwa perayaan Maulid Nabi SAW boleh dilakukan. Sebagaimana dituturkan dalam Al-Hawi lil Fatawi:

"Ada sebuah pertanyaan tentang perayaan Maulid Nabi SAW pada bulan Rabiul Awwal, bagaimana hukumnya menurut syara'. Apakah terpuji ataukah tercela? Dan apakah orang yang melakukannya diberi pahala ataukah tidak? Beliau menjawab: Menurut saya bahwa asal perayaan Maulid Nabi SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca Al-Qur’an dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan kehidupannya. Kemudian menghidangkan makanan yang dinikmnti bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu termasuk bid’ah al-hasanah. Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan suka dta dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad SAW yang mulia". (Al-Hawi lil Fatawi, juz I, hal 251-252)

Jadi, sebetulnya hakikat perayaan Maulid Nabi SAW itu merupakan bentuk pengungkapan rasa senang dan syukur atas terutusnya Nabi Muhammad SAW ke dunia ini. Yang diwujudkan dengan cara mengumpulkan orang banyak. Lalu diisi dengan pengajian keimanan dan keislaman, mengkaji sejarah dan akhlaq Nabi SAW untuk diteladani. Pengungkapan rasa gembira itu memang dianjurkan bagi setiap orang yang mendapatkan anugerah dari Tuhan. Sebagaimana firman Allah SWT :

قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَالِكَ فَلْيَفْرَخُوا

Katakanlah (Muhammad), sebab fadhal dan rahmat Allah (kepada kalian), maka bergembiralah kalian. (QS Yunus, 58)

Ayat ini, jelas-jelas menyuruh kita umat Islam untuk bergembira dengan adanya rahmat Allah SWT. Sementara Nabi Muhammad SAW adalah rahmat atau anugerah Tuhan kepada manusia yang tiadataranya. Sebagaimana firman Allah SWT:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ

Dan Kami tidak mengutusmu (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam. (QS. al-Anbiya',107)

Sesunggunya, perayaan maulid itu sudah ada dan telah lama dilakukan oleh umat Islam. Benihnya sudah ditanam sendiri oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits diriwayatkan:

عَنْ أبِي قَتَادَةَ الأنْصَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ اْلإثْنَيْنِ فَقَالَ فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ – صحيح مسلم

Diriwayatkan dari Abu Qatadah al-Anshari RA bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa Senin. Maka beliau menjawab, "Pada hari itulah aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”. (HR Muslim)

Betapa Rasulullah SAW begitu memuliakan hari kelahirannya. Beliau bersyukur kepada Allah SWT pada hari tersebut atas karunia Tuhan yang telah menyebabkan keberadaannya. Rasa syukur itu beliau ungkapkan dengan bentuk puasa.

Paparan ini menyiratkan bahwa merayakan kelahiran (maulid) Nabi Muhammad SAW termasuk sesuatu yang boleh dilakukan. Apalagi perayaan maulid itu isinya adalah bacaan shalawat, baik Barzanji atau Diba', sedekah dengan beraneka makanan, pengajian agama dan sebagainya, yang merupakan amalan-amalan yang memang dianjurkan oleh Syari' at Islam. Sayyid Muhammad' Alawi al-Maliki mengatakan:

"Pada pokoknya, berkumpul untuk mengadakan Maulid Nabi merupakan sesuatu yang sudah lumrah terjadi. Tapi hal itu termasuk kebiasaan yang baik yang mengandung banyak kegunaan dan manfaat yang (akhirnya) kembali kepada umat sendiri dengan beberapa keutamaan (di dalamnya). Sebab, kebiasaan seperti itu memang dianjurkan oleh syara' secara parsial (bagian­bagiannya)”

“Sesungguhnya perkumpulan ini merupakan sarana yang baik untuk berdakwah. Sekaligus merupakan kesempatan emas yang seharusnya tidak boleh punah. Bahkan menjadi kewajiban para da'i dan ulama untuk mengingatkan umat kepada akhlaq, sopan santun, keadaan sehari-hari, sejarah, tata cara bergaul dan ibadah Nabi Muhammad SAW. Dan hendaknya mereka menasehati dan memberikan petunjuk untuk selalu melakukan kebaikan dan keberuntungan. Dan memperingatkan umat akan datangnya bala' (ujian), bid'ah, kejahatan dan berbagai fitnah". (Mafahim Yajib an Tushahhah, 224-226)

Hal ini diakui oleh Ibn Taimiyyah. Ibn Taimiyyah berkata, "Orang-orang yang melaksanakan perayaan Maulid Nabi SAWakan diberi pahala. Begitulah yang dilakukan oleh sebagian orang. Hal mana juga di temukan di kalangan Nasrani yang memperingati kelahiran Isa AS. Dalam Islam juga dilakukan oleh kaum muslimin sebagai rasa cinta dan penghormatan kepada Nabi SAW. Dan Allah SWT akan memberi pahala kepada mereka atas kecintaan mereka kepada Nabi mereka, bukan dosa atas bid'ah yang mereka lakukan". (Manhaj as-Salaf li Fahmin Nushush Bainan Nazhariyyah wat Tathbiq, 399)

Maka sudah sewajarnya kalau umat Islam merayakan Maulid Nabi SAW sebagai salah satu bentuk penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW. Dan juga karena isi perbuatan tersebut secara satu persatu, yakni membaca shalawat, mengkaji sejarah Nabi SAW, sedekah, dan lain sebagainya merupakan amalan yang memang dianjurkan dalam syari'at Islam.

KH Muhyiddin Abdusshomad
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam (Nuris), Rais Syuriyah PCNU Jember

dikutip dari situs PBNU
http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=16493


Senin, 12 Juli 2010

Kenapa Harus Madzhab Empat ?



Ketika Rasulullah masih hidup, umat manusia menerima ajaran langsung dari beliau atau dari sahabat yang hadir ketika beliau menyampaikan. Setelah Rasulullah wafat, para sahabat – termasuk keempat khulafaurrasyidin ; Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali – menyebar luaskan ajaran Islam kegenerasi berikutnya. Dengan perkembangan zaman, dengan kondisi masyarakat yang kian dinamis, banyak persoalan baru yang dihadapi umat. Seringkali hal yang muncul itu tidak didapati jawabannya dengan tegas didalam al-Qur’an dan al-Hadits. Maka, untuk mengetahui hokum atau ketentuan persoalan baru itu, upaya ijtihad harus dilakukan.

Sesungguhnya ijtihad juga telah dilakukan oleh sahabat ketika Rasulullah masih hidup. Yakni ketika sahabat menghadapi persoalan baru tapi tidak mungkin dapat ditanyaka langsung kepada Rasulullah. Seperti pernah dilakukan oleh sahabat Muadz bin Jabal, saat diberikan tugas mengajarkan Islam di Yaman. Dan pada masa-masa sesudah kurun sahabat, kegiatan ijtihad makin banyak dilakukan oleh pada ulama ahli Ijtihad (Mujtahid).

Diantara tokoh yang mampu berijtihad sejak generasi sahabat, tabi’in dan tabi’ut-tabi’in, terdapat tokoh yang ijtihadnya kuat (disebut Mujtahid Mustaqil). Bukan hanya mampu berijtihad sendiri namun juga menciptakan “pola pemahaman (manhaj)” tersendiri terhadap sumber pokok hokum Islam ; Al-Qur’an dan Al-Hadits. Ini dicerminkan dengan metode ijtihad yang dirumuskan sendiri, menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh, qawaidul ahkam, qawaidul fiqhiyyah, dan lain sebagainya. Proses dan prosedur ijtihad yang mereka hasilkan menandakan bahwa secara keilmuan dan pemahaman keagamaan serta ilmu-ilmu penunjung yang lainnya telah mereka miliki dan kuasai.

Pola pemahaman ajaran Islam melalui ijtihad para Mujtahid, lazim disebut Madzhab. Dalam bahasa Indonesia berarti, “jalan pikiran dan jalan pemahaman”, atau “pola pemahama”. Pola pemahaman dengan metode, prosedur dan produk ijtihad itu juga diikuti oleh umat Islam yang tidak mampu ijtihad sendiri karena keterbatasan ilmu dan syarat-syarat yang dimiliki. Mereka lazim disebut bermadzhab atau menggunakan madzhab.

Dengan system bermadzhab ini, ajaran Islam dapat terus berkembang, disebar luaskan dan di amalkan dengan mudah kepada seluruh lapisan dan tingkatan umat Islam. Dari yang paling awam hingga ke yang alim sekalipun. Melalui system ini pula pewarisan dan pengamalan ajaran Islam terpelihara kelurusan dan terjamin kemurniaannya. Itu karena ajaran yang terkandung dalam al-Qur’an dan al-Hadits dipahami, ditafsiri dan diamalkan dengan pola pemahaman dan metode ijtihad yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Walaupun demikian, kualitas madzhab yang sudah ada harus ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kemampuan dan penguasaan ilmu agama Islam dengan segala jenis dan cabang-cabangnya.

Ajakan kembali kepada al-Qur’an dan hadits tentu tidak boleh diartikan memahami kedua sumber hokum tersebut secara bebas (liberal), tanpa metode dan prosedur serta syarat-syarat yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Diantara madzhab fiqh yang paling berpengaruh yang pernah ada sebanyak empat. Mereka menjadi panutan warga Nahdliyin, masing-masing adalah ;
1. Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit. Biasa disebut Imam Hanafi.
2. Imam Malik bin Anas, biasa disebut Imam Maliki
3.Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i. Biasa disebut Imam Syafi’i
4.Imam Ahmad bin Hanbal, biasa disebut Imam Hanbali

Alasan memilih keempat madzhab saja, pertama ; kualitas pribadi dan keilmuan mereka sudah masyhur. Jika disebut nama mereka hampir seluruh umat Islam didunia mengenal dan tidak perlu lagi menjelaskan secara detail.

Kedua, keempat Imam madzhab tersebut merupakan Imam Mujtahid Mutlak Mustaqil yaitu Imam Mujtahid yang mampu secara mandiri menciptakan Madzhab al-Fikr, pola, metode, proses dan prosedur istinbath dega segala perangkat yang dibutuhkan. Imam Ghazali belum mencapai derajat seperti Imam Madzhab tersebut. Beliau masih mengikut madzhab Imam Syafi’i.

Ketiga, para Imam tersebut memiliki murid yang secara konsisten mengajar dan mengembangkan madzhabnya yang didukung buku induk yang masih terjamin keasliannya hingga saat ini.

Keempat, ternyata Imam Madzhab tersebut memiliki mata rantai dan jaringan intelektual diantara mereka.

Imam Abu Hanifah pada saat menunaikan ibadah haji sempat bertemu dengan Imam Malik di Madinah. Ha ini merupakan pertemuan dua tokoh besar dari dua aliran yang berbeda. Imam Abu Hanifah sebagai tokoh aliran Ahlur ra’yi, sedangkan Imam Malik merupakan tokoh aliran Ahli Hadits. Kedua tokoh ini sempat melakukan dialog ilmiah di Madinah, yang berakhir dengan sikap saling memuji dan mengakui kepakaran masing-masing dihadapan pengikutnya.

Peristiwa itu kemudian mendorong murid senior Imam Abu Hanifah yaitu Imam Muhammad Hasan, belajar kepada Imam Malik selama dua tahun.

Imam Syafi’i cukup lama menjadi murid Imam Malik dan selama sembilan tahun mengikuti madzhab Maliki, tertarik mempelajari madzab Hanafi. Ia berguru kepada Imam Muhammad bin Hasan, yang waktu ia menggantikan Imam Abu Hanifah setelah wafat.

Ternyata Imam Muhammad bin Hasan ini sudah pernah bertemu akrab dengan Imam Syafi’i sewaktu sama-sama belajar kepada Imam Malik di Madinah. Diantara keduanya saling tertarik dan mengagumi. Itu terbukti, sewaktu Imam Syafi’i ditangkap oleh pemerintahan Abbasiyah karena difitnah terlibat gerakan ‘Alawiyah di Yaman, yang membela dan memberikan jaminan adalah Imam Muhammad bin Hasan.

Dan yang terakhir ; selama Imam Syafi’i berada di Baghdad yang kedua, Imam Ahmad bin Hanbal cukup lama belajar kepada Imam Syafi’i. Kalau diperhatikan ternyata keempat madzhab tersebut memiliki sikap tawadhu’ dan saling menghormati. Kebesaran dan popularitas masing-masing tak mempengaruhi sikap dan prilaku ahlakul karimahnya. Ini merupakan citra terpuji dari para pemegang amanah keilmuan yang luar biasa. Hal demikian patut di teladani oleh para pengikut madzhab selanjutnya.

Penolakan terhadap bermadzhab berarti melepaskan diri sama sekali dari ajaran agama sehingga pelakunya patut disebut “alaaddiniyah”. DR. M. Said al-Buthi didalam kitabnya “Allamadzhabiyyah” menyatakan, “manakala semua manusia tahu persis cara mengikut Sunnah Nabi dan memahami secara benar maksud al-Qur’an, niscaya manusia tidak akan terbagi menjadi dua kelompok yaitu Mujtahidin dan Muqallidin dan niscaya Allah tidak akan memerintahkan kelompok kedua untuk bertanya kepada kelompok pertama, sebagaimana dalam firman-Nya, “Maka bertanyalah kepada orang yang memiliki pengetahun jika kamu tidak mengetahui”. Dalam ayat ini, kelompok kedua diperintah bertanya kepada kelompok pertama tidak ma’sum (terjaga dari kesalahan) dan Allah tidak langsung memerintahkan merujuk kepada nas-nas Al-Qur’an dan As-Sunnah yang keduanya telah terjaga. Begitu juga Asy-Syaikh Akbar KH. Hasyim Asy’ariy dalam kitabnya “Risalah Ahlussunnah wal Jamaah, halaman 16.”

(Aswaja An-Nahdiyah)


Pernyataan Para Ulama ttg Tidak bolehnya mengikuti Rukhsah Ulama dan berfatwa dgn yg paling ringan


Para ulama pakar telah sepakat bahwa memberikan fatwa secara sembarangan (seenaknya sendiri) apalagi jika hal itu menyimpang dari ajaran yang benar adalah perbuatan haram. Atas dasar itulah, setiap mujtahid (orang yang benar-benar mencari kesimpulan hukum) wajib mengikuti dalil, sedangkan orang yang akan bertaklid (mengikuti) pendapat ulama wajib mengikuti pendapat yang shohih dan kuat dalam madzhab imam (mujtahid) nya.

Pendapat sebagian ulama yang berkaitan dengan masalah diatas ini :

1. Al-Hafidh Ibn Abd.Al-Barr dalam Jami’ Bayan Al-‘Ilm Wa Fadhlih II :112, telah meriwayatkan perkataan Sulaim At-Taimy ; “Jika kamu mengambil rukhsah atau keringanan setiap orang ‘alim, maka terkumpullah padamu segala kejahatan (dosa)”. Kemudian lanjutnya : “Ini kesepakatan atau ijma’, dan (saya) tidak mengetahui ada orang yang menentangnya”.

2. Imam Nawawi dalam kitab Syarh Al-Muhadzdzab nya mengatakan : “Jika seseorang dibolehkan mengikuti madzhab apa saja yang dikehendakinya, maka akibatnya dia akan terus-terusan mengutip (mengambil) semua rukhsah (keringanan) yang ada pada setiap madzhab demi memenuhi kehendak hawa nafsunya. Dia akan memilih-milih antara yang mengharam- kan (sesuatu masalah) dan yang menghalalkannya, atau antara yang wajib dan yang jawaz (boleh atau sunnah). Hal demikian akan mengakibatkan terlepasnya (dia) dari ikatan taklif (beban)”.

Senada dengan pendapat Imam Nawawi ini disampaikan juga oleh Al-Hafidz Ibn Al-Shalah dalam kitabnya Adab Al-Mufty wa Al-Mustafty I :46.

3. ‘Allamah Al-Syathiby dalam Al-Muwafaqat-nya mengatakan : “...maka sesungguhnya perbuatan itu mengakibatkan (kebiasaan) mencari-cari keringanan atau rukhsah dari para ulama madzhab tanpa bersandar pada dalil syara’. Menurut Ibn Hazm, para ulama sepakat bahwa kebiasaan itu merupakan kefasikan (kedurhakaan) yang tidak halal (untuk dilakukan). Maksud Al-Syatiby kata-kata tanpa bersandar pada dalil syara’ ialah tanpa dalil syara’ yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan atau dalil yang muktabar. Jika tidak begitu maksudnya, maka ada orang yang meninggalkan sholat wajib dengan berdalil pada firman Allah swt. Al-Ma’un : 5 ; ‘Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat’.

4. Al-Hafidh Al-Dzhaby dalam Sayr A’lam Al-Nubala’ mengatakan : “Siapa yang mencari-cari keringanan (ulama) berbagai madzhab dan (mencari-cari) kekeliruan para mujtahid, maka tipislah agamanya”. Hal seperti ini juga dikatakan oleh Al-Awza’iy dan yang lainnya: “Siapa yang mengambil pendapat orang-orang Mekkah dalam hal nikah mut’ah, orang-orang Kufah dalam hal nabidz (anggur), orang-orang Medinah dalam hal ghina (lagu-laguan) dan orang-orang Syam dalam hal ‘Ishmah (keterpeliharaan dari dosa) para khalifah, maka sungguh dia telah mengumpulkan kejahatan (pada dirinya)”.

Demikianlah pula orang-orang yang mengambil pendapat ulama yang mencari-cari siasat untuk menghalalkan jual-beli yang berbau riba atau yang mempunyai keleluasaan dalam masalah thalaq serta nikah tahlil dan lain sebagainya. Orang-orang seperti itu sesungguhnya telah mencari-cari alasan untuk melepaskan diri dari ikatan taklif (beban).

5. Imam Al-Hafidh Taqiyyduddin Al-Subky dalam Al-Fatawa nya I : 147 menjelaskan tentang orang-orang yang suka mencari-cari keringanan dari berbagai madzhab. Dia mengatakan: “Mereka menikmati (dirinya), karena dalam kondisi seperti itu mereka mengikuti hawa nafsunya dan bukan mengikuti agamanya”. Termasuk dalam kategori ini adalah orang yang suka memilih pendapat yang paling cocok buat dirinya dan mengikuti dari satu madzhab yang sesuai dengan pilihannya.
Sebagian orang pada zaman sekarang membolehkan seseorang mencari-cari keringanan dan mengambil ajaran yang paling mudah dengan berdalilkan pada hadits dari Siti ‘Aisyah ra yang menyatakan: “Setiap kali Rasulallah saw. dihadapkan kepada dua pilihan, beliau selalu mengambil yang paling mudah diantara keduanya”.

Pengambilan dalil seperti ini adalah tidak tepat sekali. Al-Hafidh Ibn Hajar Al-‘Asqalany dalam Al-Fath Al-Bari VI : 575 dalam syarh-nya mengatakan : Dua perkara (dua pilihan pada hadits tersebut) yang berhubungan dengan urusan duniawi. Hal itu di-isyaratkan oleh kata-kata selanjutnya (dalam hadits ‘Aisyah): ‘Jika bukan perbuatan yang (mengandung) dosa’. Jika yang dimaksud (dua pilihan) adalah urusan agama, maka tidak ada dosanya.

(Syeikh Hasan bin Ali As-Saqaf dalam Kitab Shahih Shifat Shalat An-Nabiy Min At-Takbir Ila At-Taslim Ka'annaka Tanzhur Ilaiha)


VIDEO

SUBSCRIBE

BELUM ADA

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

Permasalah Hukum Islam Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Iwan Hafidz Zaini