Senin, 12 Juli 2010

Kenapa Harus Madzhab Empat ?



Ketika Rasulullah masih hidup, umat manusia menerima ajaran langsung dari beliau atau dari sahabat yang hadir ketika beliau menyampaikan. Setelah Rasulullah wafat, para sahabat – termasuk keempat khulafaurrasyidin ; Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali – menyebar luaskan ajaran Islam kegenerasi berikutnya. Dengan perkembangan zaman, dengan kondisi masyarakat yang kian dinamis, banyak persoalan baru yang dihadapi umat. Seringkali hal yang muncul itu tidak didapati jawabannya dengan tegas didalam al-Qur’an dan al-Hadits. Maka, untuk mengetahui hokum atau ketentuan persoalan baru itu, upaya ijtihad harus dilakukan.

Sesungguhnya ijtihad juga telah dilakukan oleh sahabat ketika Rasulullah masih hidup. Yakni ketika sahabat menghadapi persoalan baru tapi tidak mungkin dapat ditanyaka langsung kepada Rasulullah. Seperti pernah dilakukan oleh sahabat Muadz bin Jabal, saat diberikan tugas mengajarkan Islam di Yaman. Dan pada masa-masa sesudah kurun sahabat, kegiatan ijtihad makin banyak dilakukan oleh pada ulama ahli Ijtihad (Mujtahid).

Diantara tokoh yang mampu berijtihad sejak generasi sahabat, tabi’in dan tabi’ut-tabi’in, terdapat tokoh yang ijtihadnya kuat (disebut Mujtahid Mustaqil). Bukan hanya mampu berijtihad sendiri namun juga menciptakan “pola pemahaman (manhaj)” tersendiri terhadap sumber pokok hokum Islam ; Al-Qur’an dan Al-Hadits. Ini dicerminkan dengan metode ijtihad yang dirumuskan sendiri, menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh, qawaidul ahkam, qawaidul fiqhiyyah, dan lain sebagainya. Proses dan prosedur ijtihad yang mereka hasilkan menandakan bahwa secara keilmuan dan pemahaman keagamaan serta ilmu-ilmu penunjung yang lainnya telah mereka miliki dan kuasai.

Pola pemahaman ajaran Islam melalui ijtihad para Mujtahid, lazim disebut Madzhab. Dalam bahasa Indonesia berarti, “jalan pikiran dan jalan pemahaman”, atau “pola pemahama”. Pola pemahaman dengan metode, prosedur dan produk ijtihad itu juga diikuti oleh umat Islam yang tidak mampu ijtihad sendiri karena keterbatasan ilmu dan syarat-syarat yang dimiliki. Mereka lazim disebut bermadzhab atau menggunakan madzhab.

Dengan system bermadzhab ini, ajaran Islam dapat terus berkembang, disebar luaskan dan di amalkan dengan mudah kepada seluruh lapisan dan tingkatan umat Islam. Dari yang paling awam hingga ke yang alim sekalipun. Melalui system ini pula pewarisan dan pengamalan ajaran Islam terpelihara kelurusan dan terjamin kemurniaannya. Itu karena ajaran yang terkandung dalam al-Qur’an dan al-Hadits dipahami, ditafsiri dan diamalkan dengan pola pemahaman dan metode ijtihad yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Walaupun demikian, kualitas madzhab yang sudah ada harus ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kemampuan dan penguasaan ilmu agama Islam dengan segala jenis dan cabang-cabangnya.

Ajakan kembali kepada al-Qur’an dan hadits tentu tidak boleh diartikan memahami kedua sumber hokum tersebut secara bebas (liberal), tanpa metode dan prosedur serta syarat-syarat yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Diantara madzhab fiqh yang paling berpengaruh yang pernah ada sebanyak empat. Mereka menjadi panutan warga Nahdliyin, masing-masing adalah ;
1. Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit. Biasa disebut Imam Hanafi.
2. Imam Malik bin Anas, biasa disebut Imam Maliki
3.Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i. Biasa disebut Imam Syafi’i
4.Imam Ahmad bin Hanbal, biasa disebut Imam Hanbali

Alasan memilih keempat madzhab saja, pertama ; kualitas pribadi dan keilmuan mereka sudah masyhur. Jika disebut nama mereka hampir seluruh umat Islam didunia mengenal dan tidak perlu lagi menjelaskan secara detail.

Kedua, keempat Imam madzhab tersebut merupakan Imam Mujtahid Mutlak Mustaqil yaitu Imam Mujtahid yang mampu secara mandiri menciptakan Madzhab al-Fikr, pola, metode, proses dan prosedur istinbath dega segala perangkat yang dibutuhkan. Imam Ghazali belum mencapai derajat seperti Imam Madzhab tersebut. Beliau masih mengikut madzhab Imam Syafi’i.

Ketiga, para Imam tersebut memiliki murid yang secara konsisten mengajar dan mengembangkan madzhabnya yang didukung buku induk yang masih terjamin keasliannya hingga saat ini.

Keempat, ternyata Imam Madzhab tersebut memiliki mata rantai dan jaringan intelektual diantara mereka.

Imam Abu Hanifah pada saat menunaikan ibadah haji sempat bertemu dengan Imam Malik di Madinah. Ha ini merupakan pertemuan dua tokoh besar dari dua aliran yang berbeda. Imam Abu Hanifah sebagai tokoh aliran Ahlur ra’yi, sedangkan Imam Malik merupakan tokoh aliran Ahli Hadits. Kedua tokoh ini sempat melakukan dialog ilmiah di Madinah, yang berakhir dengan sikap saling memuji dan mengakui kepakaran masing-masing dihadapan pengikutnya.

Peristiwa itu kemudian mendorong murid senior Imam Abu Hanifah yaitu Imam Muhammad Hasan, belajar kepada Imam Malik selama dua tahun.

Imam Syafi’i cukup lama menjadi murid Imam Malik dan selama sembilan tahun mengikuti madzhab Maliki, tertarik mempelajari madzab Hanafi. Ia berguru kepada Imam Muhammad bin Hasan, yang waktu ia menggantikan Imam Abu Hanifah setelah wafat.

Ternyata Imam Muhammad bin Hasan ini sudah pernah bertemu akrab dengan Imam Syafi’i sewaktu sama-sama belajar kepada Imam Malik di Madinah. Diantara keduanya saling tertarik dan mengagumi. Itu terbukti, sewaktu Imam Syafi’i ditangkap oleh pemerintahan Abbasiyah karena difitnah terlibat gerakan ‘Alawiyah di Yaman, yang membela dan memberikan jaminan adalah Imam Muhammad bin Hasan.

Dan yang terakhir ; selama Imam Syafi’i berada di Baghdad yang kedua, Imam Ahmad bin Hanbal cukup lama belajar kepada Imam Syafi’i. Kalau diperhatikan ternyata keempat madzhab tersebut memiliki sikap tawadhu’ dan saling menghormati. Kebesaran dan popularitas masing-masing tak mempengaruhi sikap dan prilaku ahlakul karimahnya. Ini merupakan citra terpuji dari para pemegang amanah keilmuan yang luar biasa. Hal demikian patut di teladani oleh para pengikut madzhab selanjutnya.

Penolakan terhadap bermadzhab berarti melepaskan diri sama sekali dari ajaran agama sehingga pelakunya patut disebut “alaaddiniyah”. DR. M. Said al-Buthi didalam kitabnya “Allamadzhabiyyah” menyatakan, “manakala semua manusia tahu persis cara mengikut Sunnah Nabi dan memahami secara benar maksud al-Qur’an, niscaya manusia tidak akan terbagi menjadi dua kelompok yaitu Mujtahidin dan Muqallidin dan niscaya Allah tidak akan memerintahkan kelompok kedua untuk bertanya kepada kelompok pertama, sebagaimana dalam firman-Nya, “Maka bertanyalah kepada orang yang memiliki pengetahun jika kamu tidak mengetahui”. Dalam ayat ini, kelompok kedua diperintah bertanya kepada kelompok pertama tidak ma’sum (terjaga dari kesalahan) dan Allah tidak langsung memerintahkan merujuk kepada nas-nas Al-Qur’an dan As-Sunnah yang keduanya telah terjaga. Begitu juga Asy-Syaikh Akbar KH. Hasyim Asy’ariy dalam kitabnya “Risalah Ahlussunnah wal Jamaah, halaman 16.”

(Aswaja An-Nahdiyah)

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

VIDEO

SUBSCRIBE

BELUM ADA

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

Permasalah Hukum Islam Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Iwan Hafidz Zaini