Sabtu, 14 Agustus 2010

Puasanya Wanita Hamil dan Menyusui


Islam adalah agama yang penuh toleransi, dan tidak memaksakan se¬suatu di luar kemampuan seseorang un¬tuk melakukannya, sebagaimana Allah SVVT berfirman:

"Dan tidaklah Allah SWT menjadikan suatu kesulitan atas kalian dalam hal agama." (OS Al-Hajj: 78).

Biasanya seorang wanita hamil atau yang sedang menyusui memang akan selalu merasa lapar, karena apa yang dimakan akan menjadi asupan makanan juga bagi bayinya. Kondisi itu membuat tubuh menjadi lemah dan tidak kuat kala menjalankan ibadah puasa. Maka di antara kelonggaran agama adalah diperbolehkannya seorang wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa di bulan Ramadhan, dengan catatan bahwa ia harus mengqadhanya di luar bulan Ramadhan.

Namun demikian, bukan berarti se¬tiap wanita hamil atau menyusui menjadi wajib hukumnya untuk berbuka puasa di bulan Ramadhan. Jika mereka tetap mampu untuk melaksanakan puasa walaupun dalam keadaan hamil atau menyusui, itu lebih baik, agar ia juga terlepas dari kewajiban mengqadha di bulan lainnya. Selain itu, melaksanakan puasa tentunya akan menjadikan dirinya sehat jasmani dan ruhani, selama puasanya itu tidak berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya maupun bayinya. Adapun jika sudah sampai pada kondisi sedemikian rupa sehingga puasa yang ia lakukan akan membahayakan dirinya, ataupun bayi maupun janinnya, wajib atasnya untuk tidak berpuasa.

Hukum mengqadha puasa Rama¬dhan adalah sama dengan hukum asalnya, hukum puasa Ramadhan, yaitu wajib. Jadi, bukan cuma wajib mem¬bayar fidyah tanpa harus-berpuasa lagi sebagai ganti puasa di bulan Ramadhan. Qadha puasa tetap saja wajib.

Adapun dari segi wajib atau tidaknya membayar fidyah, terdapat dua kondisi:

1. Jika ia tidak berpuasa karena kha¬watir bila ia berpuasa akan mem¬bahayakan dirinya saja atau dirinya sekaligus bayi maupun janinnya, ia hanya wajib mengqadha puasa sejumlah hari di bulan Ramadhan yang ia tidak berpuasa, tanpa harus membayar fidyah.

2. Jika ia tidak berpuasa karena kha¬watir akan kesehatan bayi maupun janinnya saja tanpa khawatir akan terjadi suatu hal yang akan mem¬bahayakan dirinya, misalnya kalau ia berpuasa akan berakibat air susunya jadi tidak akan keluar atau tidak ada asupan makanan yang tersalurkan kepada janinnya, selain wajib meng¬qadha puasanya itu, ia juga wajib membayar fidyah setiap harinya satu mud (6.25 ons) beras.

Wallahu a'lam


==> Habib Segaf bin Hasan Baharun

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

VIDEO

SUBSCRIBE

BELUM ADA

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

Permasalah Hukum Islam Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Iwan Hafidz Zaini